Kami sampaikan kepada siapapun yg akan hadir perwakilan kab/kota pada saat rakor tunjangan yg dilaksanakan direktorat GTK Paud Dikmas, Dikdas, dan Dikmen wajib membawa usulan penerima tunjangan khusus, kualifikasi ke S1, dan insentif guru bukan PNS. Usulan tersebut ditandatangani kadis masing2. Dgn cara ini maka siapa yg terima tunjangan adalah berdasarkan usulan kab/kota bukan dipilih oleh pusat. Bagi yg tdk membawa kami berikan waktu sampai tgl 29 feb sesuai surat edara dirjen GTK. Yang hadir dirakor wajib melaporkan ke kadis ttg kewajiban ini. Jika melewati batas waktu maka kuota akan dipindahkan ke tempat lain dgn kewenangan pusat tanpa bisa diprotes.
Manfaatkan sisa waktu yg ada dan selalu koordinasi dgn kadisnya, Kalau ada guru, kadis, atau DPRD yg protes maka yg hadir dirakor bertanggungjawab sepenuhnya akan hal ini dan kami akan menyiapkan surat penyataan sanggup untuk memenuhi target yg diberikan dirakor. Perlu dipahami yg diusulkan tidak pasti terima tunjangan jika dapodiknya tdk valid atau jumlah yg diusulkan melebihi kuota kabupatennya pada saat data ditarik dari dapodik. Semoga bisa dipahami, Trims
Manfaatkan sisa waktu yg ada dan selalu koordinasi dgn kadisnya, Kalau ada guru, kadis, atau DPRD yg protes maka yg hadir dirakor bertanggungjawab sepenuhnya akan hal ini dan kami akan menyiapkan surat penyataan sanggup untuk memenuhi target yg diberikan dirakor. Perlu dipahami yg diusulkan tidak pasti terima tunjangan jika dapodiknya tdk valid atau jumlah yg diusulkan melebihi kuota kabupatennya pada saat data ditarik dari dapodik. Semoga bisa dipahami, Trims
Tidak ada komentar:
Posting Komentar